Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup di Indonesia, peran Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (DELH-DPLH) menjadi sangat krusial. Institusi ini memiliki mandat strategis dalam mengawasi, mengatur, dan memastikan pelaksanaan kebijakan lingkungan yang berkelanjutan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DELH-DPLH, yang merupakan singkatan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, berfungsi sebagai lembaga teknis di tingkat daerah yang bertanggung jawab langsung pada pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. Dalam kerangka hukum, tugas dan kewenangan DELH-DPLH merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), serta peraturan pemerintah terkait lainnya yang mengatur tata kelola lingkungan hidup secara nasional.
Salah satu fungsi utama DELH-DPLH adalah melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha dan atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, termasuk penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai syarat administratif untuk kelayakan lingkungan. Proses evaluasi dan penilaian ini menjadi instrumen hukum penting guna mencegah kerusakan lingkungan dan meminimalisir risiko bencana ekologis.
Selain itu, DELH-DPLH berperan dalam penegakan hukum lingkungan, termasuk melakukan inspeksi, pengawasan, dan bila diperlukan, memberikan sanksi administratif maupun pidana terhadap pelanggaran ketentuan lingkungan. Penegakan hukum ini mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan amanat konstitusional dan peraturan lingkungan hidup secara efektif.
Melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, seperti lembaga pemerintah lainnya, masyarakat, dan sektor swasta, DELH-DPLH juga mengembangkan program edukasi dan kampanye kesadaran lingkungan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pelestarian lingkungan serta memperkuat mekanisme pengawasan dari tingkat lokal hingga nasional.
Namun, tantangan terbesar yang dihadapi DELH-DPLH adalah penyesuaian kapasitas sumber daya manusia dan teknologi informasi yang memadai untuk mendukung pelaksanaan tugas secara optimal. Transformasi digital dan peningkatan kompetensi aparatur di bidang lingkungan menjadi fokus utama dalam memperkuat tata kelola lingkungan hidup yang adaptif terhadap dinamika pembangunan.
Secara keseluruhan, DELH-DPLH merupakan pilar penting dalam sistem pemerintahan lingkungan hidup di Indonesia yang berkontribusi nyata terhadap pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan. Kepatuhan terhadap regulasi dan inovasi dalam pengelolaan lingkungan hidup menjadi kunci utama dalam menjaga keberlanjutan ekosistem dan kualitas hidup masyarakat.